Home / Berita / News

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:02 WIB

Perkara Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Presiden Jokowi didampingi pejabat terkait saat meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Rabu (05/10/2022). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi didampingi pejabat terkait saat meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Rabu (05/10/2022). (Foto: BPMI Setpres)

iBenews.id – Perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkara kasus tersebut dikirim ke pengadilan setempat.

Humas PN Surabaya Agung mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).

“Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” kata Agung di Surabaya, Selasa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara tersebut akan sebanyak 17 orang.

“Jaksa yang menyidangkan 17 orang,” kata Rahmat.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.

Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa. (iB-1)

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan

LABUAN BAJO

Bule Borong Produk UMKM saat Festival Golo Koe Labuan Bajo di Manggarai Barat, NTT

HEADLINE

Dorong Peningkatan Kunjungan Wisman, BPOLBF Kenalkan Labuan Bajo ke Turis Australia Melalui Famtrip

HEADLINE

Rizki Juniansyah Sumbang Emas Olimpiade Paris 2024, Pecahkan Rekor Angkat Besi

HEADLINE

Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

HEADLINE

Pemerintah Rencana Bentuk Satgas Tangani Kasus Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo