Home / Internasional / LABUAN BAJO / News

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:29 WIB

Bandara Komodo Naik Status menjadi Bandara Internasional, Siap Berikan Layanan Keimigrasian di Bandara

Petugas Imigrasi sedang melaksanakan tugas di Bandara Komodo Internasional Labuan Bajo

Petugas Imigrasi sedang melaksanakan tugas di Bandara Komodo Internasional Labuan Bajo

LABUAN BAJO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Kanwil Kemenkumham NTT, siap memberikan layanan keimigrasian di Bandara Komodo usai menyandang status Bandara Internasional.

“Secara prinsip kami saat ini siap memberikan pelayanan keimigrasian. Karena dari dua acara internasional yang digelar di Labuan Bajo, kami telah melakukan pemeriksaan dan pemberian izin bagi para delegasi asing yang masuk dan keluar dari Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra,kemarin.

Terkait layanan teknis nantinya di bandara, lanjut Jaya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Unit Penyelenggara Bandara (UPB) Komodo, dan pihak terkait lainnya.

“Karena setelah penetapan akan dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar atas fasilitas yang dibutuhkan dalam pelayanan internasional. Tapi secara prinsip kami siap,” tegasnya.

Adapun layanan keimigrasian di Bandara Komodo sejauh ini masih menggunakan perangkat Mobile Unit. Jaya mengatakan tak menutup kemungkinan ke depan diganti dengan mesin autogate imigrasi.

Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.

“Bisa jadi jika melihat jumlah ketersediaan rute dan penumpang tentunya melalui kajian komprehensif tidak menutup kemungkinan autogate akan dapat dipasang,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menetapkan Bandar Komodo Labuan Bajo sebagai bandara internasional.

Bandara Komodo dinaikkan statusnya jadi bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan bersamaan dengan 16 bandara lainnya di Indonesia.

Penetapan itu tertuang Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandara Internasional, berlaku sejak 2 April 2024.

Kepala Bandara Komodo Ceppy Triono menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.

Kemudian tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dan ketiga yakni terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.

“Kami diminta untuk segera berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait untuk menindaklanjuti sesuai KM 31 Tahun 2024, sesuai diktum ketiga,” tandasnya. (*Tim/Berto)

 

 

 

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Binus University dan Poltek eLBajo Commodus Kolaborasi Berdayakan UMKM Labuan Bajo

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Kepala BTNK Ungkap Sejumlah Masalah di Taman Nasional Komodo

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan

LABUAN BAJO

Bule Borong Produk UMKM saat Festival Golo Koe Labuan Bajo di Manggarai Barat, NTT

HEADLINE

Dorong Peningkatan Kunjungan Wisman, BPOLBF Kenalkan Labuan Bajo ke Turis Australia Melalui Famtrip

HEADLINE

Rizki Juniansyah Sumbang Emas Olimpiade Paris 2024, Pecahkan Rekor Angkat Besi