Home / Berita / News

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:47 WIB

Pemprov Jatim Gerak Cepat Tangani Kepulangan 50 Pekerja Migran Bermasalah

Ilustrasi (Foto: AP Photo)

Ilustrasi (Foto: AP Photo)

iBenews.id – Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menangani kepulangan 50 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Ke 50 PMI asal Jatim tersebut merupakan bagian dari 148 PMIB Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.

Setelah tiba di Surabaya, ke 50 PMIB tersebut didata ulang oleh UPT P2TK  Disnakertrans Jatim, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar PMIB tersebut dapat pulang ke kampung halaman dengan lancar. 

Adapun 50 orang PMIB tersebut, yakni dari Surabaya 2 orang, Sidoarjo 2 orang, Gresik 3 orang, Mojokerto 2 orang, Kediri 3 orang, Tulungagung 2 orang, Blitar 2 orang, Bangkalan 4 orang, Sumenep 2 orang, Sampang  2 orang, Pamekasan 5 orang, Situnondo 3 orang, Jember 3 orang, Lumajang 4 orang, Banyuwangi 6 orang, Lamongan 2 orang, Pasuruan 1 orang, Malang 1 orang, dan Tuban 1 orang. 

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengimbau kepada calon tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui prosedur yang resmi. Hal ini tentu untuk mempermudah pengawasan calon pekerja dan memberikan perlindungan kepada mereka.

“Kita harus tetap melayani dan memberikan hati pada mereka, karena kondisi psikologisnya luar biasa. Hampir dari semua memgalami hal yang sama, selain ditahan karena pelanggarannya, mereka juga dimasukkan kamp untuk menunggu proses kembali,” terang Himawan saat meninjau PMIB di kantor UPT P2TK Jatim, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan Himawan, para PMIB dengan segala pelanggarannya, Pemprov Jatim tidak bisa mengintervensi secara langsung, apalagi jika mereka sudah ditempatkan di kamp. Untuk memulangkan mereka, Pemprov Jatim bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar segera tertangani melalui penyelesaian hubungan antar negara. 

Menurut Himawan, ada beberapa penyebab mereka menjadi PMIB. Antara lain, seorang suami yang mengajak istri atau kerabatnya bekerja ke luar negeri, namun saat izin resmi habis waktunya, tidak segera kembali ke Indonesia seolah ada pihak yang menjamin.

“Akhirnya mereka terkena pemeriksaan maka mereka dianggap ilegal dan mengalami perlakuan tidak baik ditahanan maupun di kamp,” ujar Himawan.

Penyebab lainnya, ada juga yang dari awal sudah ilegal. Mereka berangkat sendiri tanpa diketahui pemerintah. “Tapi biasanya yang seperti ini baru kerja tiga bulan, langsung ditangkap,” katanya. 

Dengan adanya berbagai permasalahan PMIB ini, kata Himawan, maka Pemprov Jatim menyetujui upaya Badan Pelayanan dan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI ) agar ada memoratorium dengan Pemerintah Malaysia, sehingga Malaysia memiliki sikap yang jelas pada tenaga kerja Indonesia. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan

LABUAN BAJO

Bule Borong Produk UMKM saat Festival Golo Koe Labuan Bajo di Manggarai Barat, NTT

HEADLINE

Dorong Peningkatan Kunjungan Wisman, BPOLBF Kenalkan Labuan Bajo ke Turis Australia Melalui Famtrip

HEADLINE

Rizki Juniansyah Sumbang Emas Olimpiade Paris 2024, Pecahkan Rekor Angkat Besi

HEADLINE

Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

HEADLINE

Pemerintah Rencana Bentuk Satgas Tangani Kasus Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo