Home / Ekonomi / News

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:20 WIB

KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Ilustrasi kantor KPPU

Ilustrasi kantor KPPU

iBenews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status
penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar Rabu (20/7/22) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Gopprera Panggabean, Direktur
Investigasi mengatakan untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil
para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

“Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan
Pemberkasan, “ungkapnya.

Lebih lanjut Gopprera menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Berikut daftar terlapor:

1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial
(Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera.

Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan

LABUAN BAJO

Bule Borong Produk UMKM saat Festival Golo Koe Labuan Bajo di Manggarai Barat, NTT

HEADLINE

Dorong Peningkatan Kunjungan Wisman, BPOLBF Kenalkan Labuan Bajo ke Turis Australia Melalui Famtrip

HEADLINE

Rizki Juniansyah Sumbang Emas Olimpiade Paris 2024, Pecahkan Rekor Angkat Besi

HEADLINE

Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan