iBenews.id – Heboh kabar yang menyebutkan pemotor memakai sandal jepit bisa ditilang, sebenarnya tidak demikian adanya. Polisi memang belum lama ini memberikan imbauan bagi pengguna motor, agar tidak menggunakan sandal saat berkendara.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko luka, jika sewaktu-waktu pengendara tersebut mengalami kecelakaan.
Imbauan ini mendapat respons positif dari Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Menurut Sony, sudah seharusnya pengguna motor untuk memakai sepatu saat berkendara demi keselamatan diri sendiri.
Sebab kaki merupakan salah satu anggota tubuh yang paling aktif saat mengendari motor.
“Saya sih setuju banget. Sudah harus disadari bahaya-bahaya ketika mengemudikan motor, salah satunya keselamatan anggota tubuh yang dalam hal ini kaki,” kata Sony Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, memakai sepatu dapat melindungi dan meminimalisir cedera serius pada kaki, misalnya patah tulang, luka sobek, dan jenis-jenis luka lainnya.
“Dengan memakai sepatu, kaki akan terlindungi, jari kaki juga berkumpul di satu titik sehingga jika mengalami kecelakaan risiko cedera parah bisa berkurang,” ujarnya.
Dari sudut pandang keselamatan, Sony menjelaskan pengguna motor idealnya menggunakan sepatu yang menutupi bagian mata kaki.
Selain itu, karakter sepatu juga harus kaku dan memiliki alas yang rata.
“Kalau bisa punya fitur water resistance, agar saat hujan pengendara tetap nyaman,” kata Sony.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Alasannya karena sandal tidak dapat melindungi bagian kaki secara keseluruhan.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Irjen Firman.
Irjen Firman mengatakan pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara.
Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Adapun aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.
Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut. (iB-3)
Sumber: GridOto