LABUAN BAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat resmi menetapkan 30 calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Manggarai Barat terpilih periode 2024-2029.
Ada 11 partai politik (parpol) yang mengirim kader mereka menjadi wakil rakyat di Kabupaten Manggarai Barat untuk lima tahun ke depan.
Parpol dengan kursi terbanyak diraih NasDem dengan total 7 kursi, di urutan kedua ada Demokrat 4 kursi. PKB dan Gerindra masing-masing menyumbang 3 kursi. Sementara PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Hanura, PAN, Perindo masing-masing 2 kursi, dan PBB 1 kursi.
Berikut daftar nama Anggota DPRD Manggarai Barat periode 2024-2029.
Dapil Manggarai Barat I
1. Sewargading S. J. Putera, PKB.
2. Kanisius Jehabut, Gerindra.
3. Silverius Sukur, PDI Perjuangan.
4. Rofinus Rahmat, Partai Golkar.
5. Martinus Mitar, Partai NasDem.
6. Yovita Dewi Suriany, Partai NasDem.
7. Saleh Muhidin, PKS.
8. Nuryati, Partai Hanura.
9. Anton Aron,PAN.
10. Ali Sehudin, PBB.
11. Paskalis Yosep Sudario, Partai Demokrat.
12. Hasanudin, Partai Perindo.
Dapil Manggarai Barat II
1. Fransiskus Karsianus Kun, PKB.
2. Warus Martinus, Partai Gerindra.
3. Lazarus Pen, PDI Perjuangan.
4. Benediktus Nurdin, Partai NasDem.
5. Basilius Sardi Jeramat, Partai NasDem.
6. Andi Mamma, PKS.
7. Fabianus Latu, Partai Hanura.
8. Rikardus Jani, Partai Demokrat.
9. Bernadus Ambat, Partai Perindo.
Dapil Manggarai Barat III
1. Servatinus Lestinus Gahang, PKB.
2. Fidelis Syukur, Partai Gerindra.
3. Anselmus Jebarus, Partai Golkar.
4. Yopi Widiyanti, Partai NasDem.
5. Alfridus Ndarung, Partai NasDem.
6. Syiprianus Anjelo, Partai NasDem.
7. Inocentius Peni, PAN.
8. Christo Mario Y. Pranda, Partai Demokrat.
9. Benyamin Pamur, Partai Demokrat.
30 Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat terpilih diminta KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada intansi yang berwenang dalam hal ini KPK, berdasarkan petunjuk teknis KPK. Penyampaian dilaksanakan secara online, ini peringatan dari KPK,” jelas Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda.
Setelah melapor ke KPK, lanjut Kris, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat akan dilakukan pada Agustus 2024, disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024.
“Karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan untuk dilantik,” pungkasnya. (*Tim/Berto)