Home / LABUAN BAJO / News

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:24 WIB

30 Anggota Terpilih DPRD Manggarai Barat Periode 2024-2029

Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat. Dok foto.Berto Kalu

Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat. Dok foto.Berto Kalu

LABUAN BAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat resmi menetapkan 30 calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Manggarai Barat terpilih periode 2024-2029.

Ada 11 partai politik (parpol) yang mengirim kader mereka menjadi wakil rakyat di Kabupaten Manggarai Barat untuk lima tahun ke depan.

Parpol dengan kursi terbanyak diraih NasDem dengan total 7 kursi, di urutan kedua ada Demokrat 4 kursi. PKB dan Gerindra masing-masing menyumbang 3 kursi. Sementara PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Hanura, PAN, Perindo masing-masing 2 kursi, dan PBB 1 kursi.

Berikut daftar nama Anggota DPRD Manggarai Barat periode 2024-2029.

Dapil Manggarai Barat I

1. Sewargading S. J. Putera, PKB.
2. Kanisius Jehabut, Gerindra.
3. Silverius Sukur, PDI Perjuangan.
4. Rofinus Rahmat, Partai Golkar.
5. Martinus Mitar, Partai NasDem.
6. Yovita Dewi Suriany, Partai NasDem.
7. Saleh Muhidin, PKS.
8. Nuryati, Partai Hanura.
9. Anton Aron,PAN.
10. Ali Sehudin, PBB.
11. Paskalis Yosep Sudario, Partai Demokrat.
12. Hasanudin, Partai Perindo.

Baca Juga :  Bupati Edi Endi Kembali Rombak Kabinet Kerjanya

Dapil Manggarai Barat II

1. Fransiskus Karsianus Kun, PKB.
2. Warus Martinus, Partai Gerindra.
3. Lazarus Pen, PDI Perjuangan.
4. Benediktus Nurdin, Partai NasDem.
5. Basilius Sardi Jeramat, Partai NasDem.
6. Andi Mamma, PKS.
7. Fabianus Latu, Partai Hanura.
8. Rikardus Jani, Partai Demokrat.
9. Bernadus Ambat, Partai Perindo.

Dapil Manggarai Barat III

1. Servatinus Lestinus Gahang, PKB.
2. Fidelis Syukur, Partai Gerindra.
3. Anselmus Jebarus, Partai Golkar.
4. Yopi Widiyanti, Partai NasDem.
5. Alfridus Ndarung, Partai NasDem.
6. Syiprianus Anjelo, Partai NasDem.
7. Inocentius Peni, PAN.
8. Christo Mario Y. Pranda, Partai Demokrat.
9. Benyamin Pamur, Partai Demokrat.

30 Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat terpilih diminta KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada intansi yang berwenang dalam hal ini KPK, berdasarkan petunjuk teknis KPK. Penyampaian dilaksanakan secara online, ini peringatan dari KPK,” jelas Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda.

Setelah melapor ke KPK, lanjut Kris, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca Juga :  Indonesia Maksimalkan Tata Kelola Air untuk Sektor Pariwisata

Pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat akan dilakukan pada Agustus 2024, disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024.

“Karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan untuk dilantik,” pungkasnya. (*Tim/Berto)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

LABUAN BAJO

Kantor Camat Kuwus Ambruk Tertimpa Tower, Pegawai Ngantor di Rumah Jabatan Camat

HEADLINE

Pemuda Indonesia Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional Indonesia

Nasional

Transisi Kemenparekraf Jadi KemenPar dan KemenEkraf Ditargetkan Selesai Awal Desember 2024

HEADLINE

KSOP Labuan Bajo Minta Kapal Wisata Waspada Gelombang-Angin Kencang di TN Komodo

HEADLINE

Maskapai Hentikan Sementara Penerbangan Labuan Bajo-Kupang, Imbas Erupsi Gunung Lewotobi

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Dua Perusahaan Investasi 10 Juta USD di Parapuar Labuan Bajo