Home / HEADLINE / NTT

Senin, 10 Juni 2024 - 13:59 WIB

‘View Terindah di Indonesia’ Pemandangan Pantai dan Laut Biru di Belakang SDN Saenam TTS NTT

Pemandangan pantai pasir putih dan laut biru yang jernih di belakang SDN Saenam, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, NTT.

Pemandangan pantai pasir putih dan laut biru yang jernih di belakang SDN Saenam, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, NTT.

Beritalabuanbajo.com, Soe,- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Saenam di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut miliki pemandangan alam terindah di Indonesia.

Lokasi sekolah ini berada di tebing dengan panorama pantai dan laut lepas pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut.

Pemandangan alam ini tepatnya berada di belakang toilet sekolah yang berada tepatnya di Kecamatan Nunkolo viral di media sosial.

Pantai pasir putih dengan garis pantai yang panjang dan laut biru terlihat sangat indah.

Sejak 2023 lalu, SDN Saenam menjadi viral di media sosial usai seorang traveler membagikan video sekolah dengan view terindah di Indonesia.

View di belakang toilet SDN Saenam menjadi spot wisata, sekadar untuk menikmati pesona pantai, laut yang biru dan cocok untuk healing.

Namun, view ini juga spot foto yang sangat cantik da instagrambale yang diburu wisatawan lokal.

Tak heran bila sekolah ini dinobatkan sebagai sekolah dengan view tercantik di Indonesia.

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Kemenparekraf Latih 10 Desa Wisata di Manggarai Barat Perkuat Produk Ekraf

HEADLINE

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng Soal Penutupan Taman Nasional Komodo: Masih Wacana

HEADLINE

Wisatawan ke Labuan Bajo Bisa Anjlok Imbas Penutupan Taman Nasional Komodo

HEADLINE

BTNK Tutup Taman Nasional Komodo Tahun 2025, BPOLF: Konservasi

HEADLINE

Kurangi Dampak Negatif Aktivitas Wisata Bagi Komodo, Taman Nasional Komodo Rencana Ditutup Reguler

HEADLINE

KSOP Labuan Bajo Segera Terapkan E-Ticketing untuk Kapal Wisata, Uji Coba Sementara

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan