Home / Berita / Ekonomi / LABUAN BAJO / News / NTT

Rabu, 22 November 2023 - 12:30 WIB

UMP NTT Hanya Naik 62 Ribu, Buruh di Labuan Bajo Tak Puas

Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 di Kupang. (dok foto Berto)

Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 di Kupang. (dok foto Berto)

BERITALABUANBAJO.COM, LABUAN BAJO – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, naik Rp 62.832 atau 2,96 persen menjadi Rp 2.186.826 dari angka Rp 2.123.994 tahun 2023.

Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM) pariwisata Labuan Bajo mengaku tak puas dengan penetapan UMP provinsi itu.

Pasalnya realita lapangan dengan gaji Rp2,1 juta jauh dari kata layak.

“Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang buruh itu tidak cukup. Apalagi kita hidup di Labuan Bajo yang semua serba mahal,” kata Ketua SPM Pariwisata Labuan Bajo, Frumensius Surianto, Rabu 22 November 2023. Frumensius menyebut, rumus yang digunakan pemerintah dalam perhitungan upah tidak mencerminkan niat untuk mensejahterakan para buruh.

“Hal ini terbukti dari rata-rata persentase kenaikan upah minimum diseluruh provinsi di Indonesia tidak ada yg lebih dari 5 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan UMP tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawa satu tahun. “Pada kenyataannya yang selama ini kami alami upah pekerja dipukul rata tanpa membedakan masa kerja dan pekerja yang berkeluarga,” tandasnya.

Sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan keluar terkait persoalan ini.

Pihaknya juga mendorong agar penetapan upah pekerja di Manggarai Barat di kemudian hari mengacu pada UMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon memastikan upah pekerja atau buruh di Manggarai Barat tahun 2024 masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov NTT.

Ney Asmon menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tak bisa menetapkan UMK karena hingga saat ini belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemkab Manggarai Barat belum bisa menghitung UMK karena salah satu variabel ukur yakni angka inflasi kabupaten belum di ukur,” jelas Ney Asmon, Rabu.

Diketahui tingkat inflasi menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK suatu daerah. (*Red/BR)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Pesona Pantai Batu Cincin Mbewe di Ende NTT, Salah Satu Situs Geologi di Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Dua Perusahaan Investasi 10 Juta USD di Parapuar Labuan Bajo

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat: Lapor Segala Bentuk Kecurangan, Jangan Hanya Katanya-katanya

HEADLINE

Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo Dibutuhkan Data Statistik

HEADLINE

Polisi Angkut 2 Ton Sampah dari Pantai Waecicu Labuan Bajo

HEADLINE

Aksi Anjani Trip HIPMI Manggarai Barat dan Pandawara Grup Bersihkan Sampah di Labuan Bajo