Home / Nasional / News

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:08 WIB

Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih Dari Rp 460 Juta

Ilustrasi pemusnahan barang (Foto: Antara)

Ilustrasi pemusnahan barang (Foto: Antara)

iBenews.id – Kementerian Perdagangan menggelar pemusnahan barang yang tidak

sesuai ketentuan senilai Rp 460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)

Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari ini, Rabu (30/3). Kemendag konsisten menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.

Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle). Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Temuan tersebut kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang dan juga untuk melindungi produk dalam negeri,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Veri menambahkan, Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan. Secara berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB. Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda)

Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. Turut hadir Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

BPTN tersebar di empat titik di Indonesia. Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua. (iB-3)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo