Home / Berita / News

Senin, 1 Mei 2023 - 08:33 WIB

Surabaya Tercatat Kota Paling Banyak Pengaduan Tak Bayar THR

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

iBenews.id – Dari 38 Posko THR Kabupaten/Kota di Jawa Timur, terdapat 19 Kabupaten/Kota yang melaporkan adanya pengaduan tak bayar THR, dengan jumlah pengaduan terbanyak ada di Kota Surabaya yakni sebanyak 30 pengaduan, disusul Kab. Gresik sebanyak 22 pengaduan), dan Kab. Nganjuk sebanyak 15 pengaduan.

Sedangkan 19 Kabupaten/kota lainnya nihil pengaduan. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Prov Jatim, Himawan Estu Bagijo, saat evaluasi pelaksanaan posko THR keagamaan, di Fairfield Surabaya, Kamis (27/4).

“Pelaksanaan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di Jawa Timur baik di Posko Induk, Korwil, maupun Kabupaten/Kota telah terlaksana dengan baik. Masing-masing pihak berkoordinasi dan bersinergi dengan lancar. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama baiknya, ” kata Himawan.

Dari rekapitulasi posko THR Keagamaan Posko Induk Disnakertrans Prov Jatim nampak ada 39 pengaduan yang masuk atau 76 persen dan 12 konsultasi atau 24 persen. Dari jumlah tersebut ada 27 THR tidak dibayar atau 69 persen dan 12 besaran THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan atau 31 persen.

Sedangkan dilihat dari status pengaduan, ada 6 sudah dibayar atau 15 persen, 15 dilimpahkan ke pusat/kabupaten/kota atau 38 persen, dan 18 proses tindak lanjut pengawas atau 46 persen.

Jika dilihat dari pengaduan masuk sebelum atau sesudah H-7 Hari Raya, nampak 21 pengaduan masuk sebelum H-7 dan 18 masuk setelah H-7. H-7 jatuh pada tanggal 18 April 2023.

Ia juga menambahkan, persepsi setiap Kabupaten/Kota dalam pengisian pengaduan pada link masih berbeda-beda, sehingga perlu diseragamkan untuk memudahkan rekapitulasi dan proses tindak lanjut.

“Data masih akan disinkronisasikan dengan daerah, mungkin ada tambahan atau koreksi. Tetapi jika dilihat kepatuhan perusahaan memberikan THR pada tahun ini sudah sangat luar biasa,” katanya.

Himawan juga menyampaikan pada Kadisnaker kabupaten/kota untuk memberi kesempatan kepada pengawas Disnakertrans Jatim dan mediator untuk mengkonsolidasikan di kabupaten kota masing-masing.

Kemudian pemanggilan dan berita acara itu harus dibuat semua secara tertulis, dan apapun yang disepakati diantara pemberi kerja dan pekerja itu dibuat secara tertulis.

“Dan terkait kesanggupan apapun besarannya dan yang lain, maka kemudian diarahkan sesuai dengan regulasi, yaitu besarannya satu kali upah bagi mereka yang sudah kerja 12 bulan, atau seper 12 kali bulan berapa lama mereka bekerja kali upah yang diterima, ” ujarnya.

Ia juga menambahkan yang tidak kalah penting lagi, kalau dalam hal tertentu mungkin ini tidak bisa terselesaikan maka tetap harus diberikan satu punishment administratif yang sudah diatur dalam regulasi, sampai pada tingkat persoalan pemberian layanan administrasi terkait dengan perizinan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha itu.

“Saya minta paling lambat minggu depan setelah mayday, maka jadwal penyelesaian itu saya mohon ada pengkoordinasian bersama kasih di kabupaten kota masing-masing, apa yang perlu ada penyelesaian dan selanjutnya bisa memberikan laporan pada Ibu Gubernur, ” pungkasnya. (iB-3)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

Nasional

Kemenparekraf Dukung Fordeswita 2024 Perkuat Pengembangan Wisata Olahraga di Desa Wisata

HEADLINE

Kemenparekraf Apresiasi Penyelenggaraan ITLS Awards 2024 di Bali

HEADLINE

Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan