Home / Nasional / News

Selasa, 11 April 2023 - 15:36 WIB

Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: ANTARA)

Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: ANTARA)

iBenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pada Senin kemarin (10/4) telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah “safety deposit box” (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (iB-3)

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo