iBenews.id – Jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup. (iB-3)