Home / Nasional / News

Jumat, 29 Juli 2022 - 17:04 WIB

Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus, Begini Aturannya

Ilustrasi

Ilustrasi

iBenews.id – Kemeriahan pernak pernik bendera setiap menjelang 17 Agustus semakin terlihat. Dimana warga mulai memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul dan berbagai pernak pernik lainnya. Tak mau kalah, kemeriahan lomba dan kegiatan menyemarakkan HUT RI juga mewarnai aktivitas masyarakat.

Namun, untuk memasang bendera Merah Putih, tentu tak boleh sembarangan memasang, ada aturannya.

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Adapun aturan ukuran bendera merah putih terdapat dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Kemensetneg sendiri telah merilis logo resmi perayaan HUT ke-77 RI. Melalui surat edaran itu, Mensesneg meminta agar seluruh instansi pemerintah menggunakan logo HUT ke-77 RI dan desain turunannya merujuk pada pedoman Kemensetneg.

Sementara itu, Mensesneg juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan semua kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB atau selama tiga menit.

Pada jam tersebut, diharapkan seluruh warga Indonesia berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.

Hal ini dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan.

Imbauan tersebut dikecualikan bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Tak lupa, seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan terkait peringatan 17 Agustus, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, tema yang akan diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Pemilihan tema ini untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan.

Di tengah keterpurukan itu, semua elemen bangsa diharapkan bergotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. (iB-3)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo