Home / Ekonomi / News

Kamis, 2 Maret 2023 - 08:32 WIB

Papan Utama – Ekonomi Baru di BEI, Permudah Perusahaan Dilirik Investor Global

Senior Executive Vice President-Listing Directorate BEI Saptono Adi Junarso  saat memberikan paparannya (Foto: Christiana Beatrix)

Senior Executive Vice President-Listing Directorate BEI Saptono Adi Junarso saat memberikan paparannya (Foto: Christiana Beatrix)

iBenews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan papan pencatatan baru, yakni Papan Utama – Ekonomi Baru kepada awak media di Pasuruan, Rabu (01/03/2023). Papan baru ini setara dengan papan utama. Papan ekonomi baru merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Ada tiga karakteristik khusus agar sebuah perusahaan bisa masuk dalam papan ekonomi baru ini. Pertama, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.

Kedua, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Ketiga, masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan BEI.

Senior Executive Vice President-Listing Directorate BEI Saptono Adi Junarso mengatakan bursa memiliki 4 (empat) papan pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan kriterianya, yaitu Papan Utama, Papan Utama – Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

“Suatu saham dapat berpindah papan pencatatannya apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bursa, “paparnya.

Lebih lanjut Saptono Adi menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia hanya terdapat tiga perusahaan yang tercatat berada di Papan Utama Ekonomi Baru yakni GoTo, Bukalapak, dan BliBli.

Sementara itu, tujuan Implementasi Papan Utama – Ekonomi Baru kata Saptono adalah perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital.

“Selanjutnya penerbitan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan, “tambahnya.

Tujuan berikutnya adalah rencana IPO Perusahaan dengan basis teknologi dan ekonomi digital (New Economy), serta diperlukannya segmentasi khusus pada papan pencatatan Bursa Efek Indonesia.

Kriteria agar bisa tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru menurut Saptono, wajib memenuhi persyaratan pencatatan awal di Papan Utama.

Selain itu memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.

“Ini mengacu pada landasan hukum Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru serta Surat Edaran Bursa perihal Ketentuan Pelaksanaan terkait Karakteristik Tertentu atas Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru, “tuturnya.

Untuk memudahkan identifikasi perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru, BEI memberikan notasi khusus, yaitu K, I dan N.

Notasi khusus K, perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama- Ekonomi Baru.

Notasi khusus I, Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama – Ekonomi Baru. Sedangkan notasi khusus N, Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Pemantauan Khusus.

“Notasi ini bukan hukuman atau sanksi. Tapi ini adalah informasi yang disematkan ke perusahaan supaya investor aware terhadap apa yang terjadi atau apa yang di alami atau menjadi karakteristik perusahaan itu, “pungkasnya. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo