Home / Berita / News

Jumat, 1 April 2022 - 04:46 WIB

Melalui Surat Edaran, Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pelarangan Berbagi Takjil

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto  saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya (Foto: Christiana Beatrix)

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya (Foto: Christiana Beatrix)

iBenews.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan. Sedangkan pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

“Pengurus masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar’ serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” kata dia.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadhan. Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan,” kata dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri yang diatur dalam SE tersebut. Menurutnya, selama bulan Ramadhan hingga malam Hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H12022 M, kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum (RHU) seperti sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya’/tarawih). Untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Selama Ramadhan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ujarnya.

Eddy juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan POLRI. “Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo