Home / Berita / News

Jumat, 25 November 2022 - 18:32 WIB

KPU Jatim Sosialisasikan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Media Gathering KPU Jatim terkait sosialisasi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Hotel Cioutra World Surabaya (Foto: Christiana Beatrix)

Media Gathering KPU Jatim terkait sosialisasi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Hotel Cioutra World Surabaya (Foto: Christiana Beatrix)

iBenews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam media gathering yang digelar di salah satu hotel di Surabaya pada Kamis – Jumat (24-25 November 2022), Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan bahwa dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.

“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita,” kata Anam, Kamis (24/11/2022).

Anam menambahkan jika dalam setiap pemilu dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.

“Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terang Anam.

“Partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

“Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” jelasnya.

“Partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” kata Anam.

Selain itu Anam juga menegaskan bahwa pemetaan Dapil Jawa Timur tetap tidak ada perubahan, yakni berjumlah 14. Sementara alokasi kursi untuk DPRD Jatim tetap sama dengan jumlah anggota DPRD Jatim saat ini, yakni 120 anggota. Hal ini mengacu kepada aturan Undang-undang Nomor 7 pasal 185 sampai 190 yang juga mengatur ketentuan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu, terkait ketentuan pencalonan untuk Anggota DPD yang tahapannya akan dimulai pada 9 Desember 2022, Anam menjelaskan bahwa seorang calon DPD akan menyetorkan bukti dukungan minimal lima ribu dari 19 kota/kabupaten. Jumlah dukungan ini tidak diatur area wilayah asal dukungan tersebut. Meskipun idealnya dukungan harus merata dari seluruh wilayah Jatim.

“Tahapan berikutnya, KPU bertugas memverifikasi dan membuatkan Berita Acara yang akan digunakan untuk mendaftarkan diri, “pungkas Anam.

Adapun di hari kedua Media Gathering, turut dihadirkan Redaktur Sindonews.com Jatim, Masdarul Khoiri.

Dalam pemaparan materi terkait Peran Strategis Media dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Masdarul menekankan media massa berperan besar dalam Pemilu.

” Media massa memiliki peran sebagai penyampai informasi, edukasi, menghibur, termasuk memiliki peran sebagai media yang memberikan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu, dan yang tak kalah pentingnya berperan penting untuk menangkal penyebaran hoaks yang marak terjadi jelang maupun saat berlangsungnya pesta demokrasi, “terangnya. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo