Home / Berita / News

Jumat, 29 Juli 2022 - 18:20 WIB

KPU Jatim Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 (Foto: Dok KPU Jatim)

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 (Foto: Dok KPU Jatim)

iBenews.id – Selain sosialisasi internal, jelang pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang parpol Calon Peserta Pemilu hari ini Kamis, 28 Juli 2022 untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024.

Sosialisasi digelar di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Selain parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait. Misalnya, Bawaslu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya.

Turut hadir pula dari jajaran KPU Jatim yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Sekretaris, Nanik Karsini.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jatim.

“Undangan terbuka kami sampaikan karena KPU Jatim belum memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi serta alamat parpol baru. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jatim,” ungkap Choirul Anam dalam sambutannya.

Anam menuturkan bila berdasarkan daftar hadir yang ada, parpol yang mengikuti Sosialisasi kali ini ada sekitar dua puluh (20) parpol. Diantaranya Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Hadir pula perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Demikian juga dengan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia¸ Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemudian kegiatan sosialisasi ini cukup strategis untuk dilaksanakan karena pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Kedua, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam ini.

Mengimbuhkan koleganya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain.

Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” tegas Insan.

Dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022.

Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022

Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober-4 November 2022.

Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November.

Berikutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022.

Terakhir, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo