Home / Ekonomi / News

Selasa, 12 April 2022 - 15:43 WIB

KPPU Tingkatkan Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

Gopprera 
Panggabean, Direktur Investigasi KPPU

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU

iBenews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus distribusi minyak goreng.

Dalam forum yang diaelenggarakan secara virtual pada Senin (11/4), Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU, menyampaikan bahwa KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99)
terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Penyelidikan tersebut dimulai
sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan
dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat
dan atau dokumen yang dibutuhkan.

“Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran
dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga
minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng,”jelasnya.

Pada minggu pertama penyelidikan
(6-8 April 2022), KPPU telah memanggil 9 (sembilan) pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi
panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

“Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses
penyelidikan, “tambahnya.

Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 (sepuluh) pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam
memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

“Sebagaimana Pasal 41
UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan, “pungkas Gopprera. (iB-1)

Share :

Baca Juga

LABUAN BAJO

Kemenparekraf Dorong Penguatan Keselamatan dan Keamanan di Destinasi Wisata

HEADLINE

Pembangunan Pariwisata Terintegrasi Jadi Tema Debat Perdana Pilbup Manggarai Barat

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

Nasional

Kemenparekraf Dukung Fordeswita 2024 Perkuat Pengembangan Wisata Olahraga di Desa Wisata

HEADLINE

Kemenparekraf Apresiasi Penyelenggaraan ITLS Awards 2024 di Bali

HEADLINE

Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia