Home / Ekonomi / News

Rabu, 27 April 2022 - 19:05 WIB

KPPU Terima Empat Belas Ribu Lebih Petisi Dukungan Masyarakat Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng

Empat Belas Ribu Lebih Petisi Dukungan Masyarakat Bagi KPPU untuk Berantas Dugaan Kartel Minyak Goreng

Empat Belas Ribu Lebih Petisi Dukungan Masyarakat Bagi KPPU untuk Berantas Dugaan Kartel Minyak Goreng

iBenews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima lebih dari empat belas ribu petisi online berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng. Petisi tersebut disampaikan oleh wadah online yang dikenal dengan Change.org dalam audiensi yang dilakukan di Kantor KPPU Selasa (26/4/22). Petisi dukungan publik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan turut dihadiri oleh Ketua YLKI Tulus Abadi, Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Ferri Stya Budi, Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Tamimah Ashillah dan Egi Primayogha, serta Perwakilan Change.org Lendra Persada.

Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih mengatakan, petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sejak tanggal 5 Februari 2022. Dalam petisi tersebut, KPPU diminta mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, serta meminta KPPU dan pemerintah tegas dalam memberikan sanksi hukum (baik perdata, pidana, dan administrasi) atas pelanggaran.

“Diharapkan KPPU dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam mengoptimalisasi penegakan hukum yang dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan
bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan hingga hari ini telah melayangkan 37 (tiga puluh tujuh) panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen, katanya.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti. Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa
disidangkan.

Penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini tentunya sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal.

“Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya,” tegas Guntur ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diterima oleh pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha yang sehat.

Semangat dari Change.org sudah sejalan dengan KPPU yang mengharapkan subjek
dari pemberian sanksi adalah pelaku usaha dan korporasi.

“Ke depannya, diharapkan sinergi ini tetap terjalin. KPPU secara moral siap untuk menerima dukungan maupun kritikan dari berbagai pihak untuk kebaikan perekonomian Indonesia, “pungkasnya. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo