Home / Ekonomi / News

Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:28 WIB

KPPU Siap Berkontribusi Pada Penyusunan Peraturan Gubernur Terkait Transportasi Online di Jawa Timur

Kanwil IV KPPU diwakili Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar  memenuhi undangan dari Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jatim  di Gedung Grahadi

Kanwil IV KPPU diwakili Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar memenuhi undangan dari Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jatim di Gedung Grahadi

iBenews.id – Kanwil IV KPPU yang diwakili Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar memenuhi undangan dari Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jawa Timur yang menyampaikan tuntutan perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Gedung Grahadi.

Pada Pokoknya KPPU menyampaikan bahwa KPPU menghormati aksi dari frontal untuk menyuarakan aspirasinya yang berjalan dengan lancar. Terkait dengan tuntutan penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online, KPPU akan berkontribusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU.

“KPPU sesuai dengan Pasal 35 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diberi kewenangan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, jadi berdasarkan kewenangan itu KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyusunan Peraturan Gubernur Terkait Transportasi Online di Jawa Timur”, Jelas Ratmawan.

Ratmawan juga menyatakan selain pengawasan dalam persaingan usaha, KPPU sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku UMKM. “KPPU yang juga diberi kewenangan untuk pengawasan kemitraan siap memberikan advokasi dan menerima laporan terkait pelanggaran perjanjian kemitraan, teman-teman dari transportasi online silahkan datang ke KPPU bila ada pelanggaran dalam kemitraan atau ingin memperoleh masukan atau saran dalam perjanjian kemitraan”, terang Ratmawan. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo