Home / Ekonomi / News

Jumat, 8 April 2022 - 20:30 WIB

KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah

iBenews.id – Setelah sebelumnya pada tahun 2020 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan ketentuan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan usaha (Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional, per tanggal 1 Mei 2022 KPPU mencabut ketentuan dimaksud dengan menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah secara khusus menjelaskan perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha.

“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru.”, jelas Afif Hasbullah, Kamis (7/4/2022) saat ditemui dalam kegiatan Kanwil IV KPPU Surabaya berbagi di salah satu panti asuhan di Surabaya.

Sebelumnya, Relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi juga diberikan atas 2 (dua) jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 (tiga puluh) hari.

“ Jadi, Setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya.

Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 (tiga puluh) hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 (empat belas) hari”, tutup Afif. (iB-1)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

Nasional

Kemenparekraf Dukung Fordeswita 2024 Perkuat Pengembangan Wisata Olahraga di Desa Wisata

HEADLINE

Kemenparekraf Apresiasi Penyelenggaraan ITLS Awards 2024 di Bali

HEADLINE

Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan