Home / Ekonomi / News

Senin, 7 November 2022 - 23:41 WIB

KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Perkara Minyak Goreng

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat memberikan keterangan pers di kantor Kanwil IV KPPU Surabaya

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat memberikan keterangan pers di kantor Kanwil IV KPPU Surabaya

iBenews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada Senin (7/11/2022).

Kali ini sidang diagendakan mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan bahwa fase penyampaian Tanggapan dari Para Terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya.

“Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP, pertama para Terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau Para Terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua Terlapor” terang Dendy di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (07/11/22).

Ia menjelaskan, setelah beberapa Minggu lalu dilakukan pemeriksaan pendahuluan pertama kali kasus minyak goreng ini dengan 27 terlapor lengkap hadir, dimana agendanya adalah penyampaian adanya dugaan pelanggaran yang disampaikan penuntut KPPU, maka pagi ini agendanya adalah penyampaian tanggapan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran itu sendiri.

“Didalam penyampaian tanggapan ini ada dua opsi pertama, adalah terlapor membantah seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan penuntut KPPU, atau yang ke dua menyatakan menerima atau mengakui semua dugaan pelanggaran tersebut,” terang Dendy.

Dirinya kembali mengatakan, dalam perkara ini ada 27 perusahaan minya goreng, 3 diantaranya ada di wilayah kerja Kanwil IV KPPU yaitu, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.

KPPU, kata Dendy, berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No 55 Tahun 1999 Junto UU Cipta Kerja, KPPU memiliki tindakan antisipatif yang bisa dilakukan, baik pembatalan perjanjian, penghentian, sampai dengan sanksi administratif.

“ Denda dasar adalah Rp1 miliar, dan denda besar berdasarkan formula yaitu 50% dari total pendapatan dari objek yang dijual,” pungkasnya. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo