Home / Nasional / News

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:47 WIB

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah

Tangkapan layar YouTube KPK RI

Tangkapan layar YouTube KPK RI

iBenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam.

Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Ia mengatakan penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam. (iB-3)

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo