Home / HEADLINE / LABUAN BAJO / News

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:44 WIB

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha menyampaikan keterangan kepada awak media.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha menyampaikan keterangan kepada awak media.

Beritalabuanbajo.com, Labuan Bajo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat tak menutup adanya tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Manggarai Barat.

“Terkait potensi tersangka baru masih kami kembangkan lagi proses penyidikan. Kami akan terus mencari bukti baru, dan mungkin tersangka baru juga,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha kepada awak media, Rabu kemarin.

Kejari Manggarai Barat telah menahan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah AA pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat. Dari pihak kontraktor yakni FJ Direktur CV Golo Kulu, PD Direktur CV Wae Dali Indah, YT Direktur CV Multi Talenta. Dan yang terakhir ILN peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta.

Baca Juga :  Menikmati Destinasi di Labuan Bajo

Penetapan lima tersangka didukung dua alat bukti yang cukup dikuatkan dengan keterangan dari 17 orang saksi yang sudah diperiksa.

“Mereka akan ditahan selama dua puluh hari, sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” jelas Agung, sapaan akrabnya.

Agung menjelaskan modus operandi para tersangka yakni mengurangi kuantitas dan kualitas dari volume pekerjaan proyek pembangunan fasilitas sarana prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar yang bersumber dari anggaran Dinas PKO Manggarai Barat sebesar Rp 732 juta.

“Hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli sebesar Rp223.231.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Fun Run Road To IFG Labuan Bajo Marathon 2023 Sebagai Ajang Promosi

Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pembangunan Sarpras di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Proyek itu menghabiskan anggaran Rp 732 juta.

Paket pekerjaan sarpras di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di antaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekretariat.

Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT pada 2022.

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

LABUAN BAJO

Kantor Camat Kuwus Ambruk Tertimpa Tower, Pegawai Ngantor di Rumah Jabatan Camat

HEADLINE

Pemuda Indonesia Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional Indonesia

BISNIS

7 Jenis Pendingin Ruangan yang Paling Populer di Pasaran

Nasional

Transisi Kemenparekraf Jadi KemenPar dan KemenEkraf Ditargetkan Selesai Awal Desember 2024

HEADLINE

KSOP Labuan Bajo Minta Kapal Wisata Waspada Gelombang-Angin Kencang di TN Komodo

HEADLINE

Ini Alasan Parfum Kahf Cocok Untuk Luar Ruangan

HEADLINE

Maskapai Hentikan Sementara Penerbangan Labuan Bajo-Kupang, Imbas Erupsi Gunung Lewotobi