Home / Nasional / News

Senin, 2 Januari 2023 - 13:59 WIB

Banjir Telah Surut, Pelayanan dan Perjalanan KA di Daop 8 Mulai Berangsur Normal

Banjir Telah Surut, Pelayanan dan Perjalanan KA di Daop 8 Mulai Berangsur Normal (Foto: Humas Daop 8)

Banjir Telah Surut, Pelayanan dan Perjalanan KA di Daop 8 Mulai Berangsur Normal (Foto: Humas Daop 8)

iBenews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan bahwa pada pagi ini, Senin (2/1) Jalur Kereta Api di antara Stasiun Semarang Tawang – Alastua dan Kalibodri – Kaliwungu sudah mulai normal setelah sebelumnya terendam banjir. Kini jalur tersebut sudah dapat dilalui perjalanan kereta api dengan kecepatan terbatas yaitu 20 km per jam. Tentunya hal ini berdampak pada kedatangan KA khususnya di Stasiun Surabaya Pasarturi kembali berjalan normal setelah sebelumnya mengalami keterlambatan kedatangan KA dikarenakan pengalihan jalur KA.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan saat ini KAI terus melakukan perbaikan jalur rel KA sehingga diharapkan segera dapat dilalui kembali dengan kecepatan normal serta kepadatan di lintas dapat terurai dan seluruh jadwal perjalanan kembali normal.

“KAI Daop 8 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan Kereta Api yang terganggu perjalanannya diakibatkan banjir yang terjadi sejak 31 Desember 2022 yang lalu,” ujar Luqman Arif.

Pagi ini, Senin (2/1) perjalanan KA keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi dengan tujuan Semarang, Cirebon, Jakarta telah melalui jalur lintas utara sesuai semestinya tidak memutar lewat lintas selatan seperti kemarin saat jalur lintas utara masih terendam banjir.

Seluruh jajaran KAI terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api. KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA.

Bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan perjalanan, KAI akan membagikan Service Recovery sesuai aturan yang berlaku. KAI juga memberikan kompensasi berupa pengembalian tiket hingga 100% di luar bea pesan dengan masa pembatalan maksimal 7 hari sejak jadwal keberangkatan KA.

“KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pelanggan dan sedang berupaya secara maksimal agar seluruh perjalanan KA dapat kembali normal,” tutup Luqman Arif. (iB-1)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

HEADLINE

Kabulkan Praperadilan, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

HEADLINE

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

HEADLINE

Kemenlu Ajak 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo Genjot Investasi Sektor Parekraf

HEADLINE

Kejari Manggarai Barat Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Sarpras Pramuka Mbuhung

HEADLINE

Bea Cukai dan Karantina Bantu UMKM Labuan Bajo Lakukan Ekspor ke Malaysia

HEADLINE

Kapal Wisata Budi Utama Tenggelam di Labuan Bajo 2 Turis Spanyol Terluka

HEADLINE

Kemenparekraf Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Pariwisata di DPSP Labuan Bajo