Home / Ekonomi / News

Rabu, 27 April 2022 - 19:05 WIB

KPPU Terima Empat Belas Ribu Lebih Petisi Dukungan Masyarakat Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng

Empat Belas Ribu Lebih Petisi Dukungan Masyarakat Bagi KPPU untuk Berantas Dugaan Kartel Minyak Goreng

Empat Belas Ribu Lebih Petisi Dukungan Masyarakat Bagi KPPU untuk Berantas Dugaan Kartel Minyak Goreng

iBenews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima lebih dari empat belas ribu petisi online berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng. Petisi tersebut disampaikan oleh wadah online yang dikenal dengan Change.org dalam audiensi yang dilakukan di Kantor KPPU Selasa (26/4/22). Petisi dukungan publik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan turut dihadiri oleh Ketua YLKI Tulus Abadi, Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Ferri Stya Budi, Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Tamimah Ashillah dan Egi Primayogha, serta Perwakilan Change.org Lendra Persada.

Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih mengatakan, petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sejak tanggal 5 Februari 2022. Dalam petisi tersebut, KPPU diminta mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, serta meminta KPPU dan pemerintah tegas dalam memberikan sanksi hukum (baik perdata, pidana, dan administrasi) atas pelanggaran.

“Diharapkan KPPU dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam mengoptimalisasi penegakan hukum yang dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan
bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan hingga hari ini telah melayangkan 37 (tiga puluh tujuh) panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen, katanya.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti. Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa
disidangkan.

Penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini tentunya sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal.

“Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya,” tegas Guntur ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diterima oleh pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha yang sehat.

Semangat dari Change.org sudah sejalan dengan KPPU yang mengharapkan subjek
dari pemberian sanksi adalah pelaku usaha dan korporasi.

“Ke depannya, diharapkan sinergi ini tetap terjalin. KPPU secara moral siap untuk menerima dukungan maupun kritikan dari berbagai pihak untuk kebaikan perekonomian Indonesia, “pungkasnya. (iB-1)

Share :

Baca Juga

LABUAN BAJO

Kemenparekraf Dorong Penguatan Keselamatan dan Keamanan di Destinasi Wisata

HEADLINE

Pembangunan Pariwisata Terintegrasi Jadi Tema Debat Perdana Pilbup Manggarai Barat

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

Nasional

Kemenparekraf Dukung Fordeswita 2024 Perkuat Pengembangan Wisata Olahraga di Desa Wisata

HEADLINE

Kemenparekraf Apresiasi Penyelenggaraan ITLS Awards 2024 di Bali

HEADLINE

Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia