LABUAN BAJO ,- Kantor Pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dikeluhkan oleh Ika warga Labuan Bajo. Sebetulnya, berapa lama kah waktu untuk membuat sertifikat tanah sesuai dengan peraturan yang ada?
Mengacu pada Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 permohonan pembuatan dokumen tanah bervariasi.
Berikut rinciannya:
1. Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 Hari
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 5.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.
4. SHM Badan Hukum:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 5.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 5.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.
6. HGB Badan Hukum:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
7. Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.
8. Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
9. Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
10. Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c.97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.
11. Hak Pakai Instansi Pemerintah:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.
12.Hak Pakai Pemerintah Asing:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.
13.Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari.
14.Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari.
15.Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun diatas, lama waktu proses itu setelah seluruh persyaratan dinyatakan telah lengkap. Sementara itu, menurut keterangan warga labuan Bajo, “lama proses pembuatan SHM di kantor BPN Manggarai Barat bisa sampai 2 tahun bahkan lebih, saya mengajukan permohonannya sejak tahun 2022”. ujar Ika (20/5/2024)
Menunggu tandatangan SK saja dari Desember 2023 belum jadi sampai hari ini, nanti jawabnya pak kepala kantor nya keluar kota, pak kepala kantor Dinas. Sebagai wilayah super premium prioritas terkenal dengan maia tanah dan berbagai persoalan tanah termasuk di BPN labuan bajo sendiri dimana ada oknum pegawai yang bermain di dalam nya. Daerah super premium yang sistem pertanahan nya harus dibetulkan bila kurang pegawai wajib di tambah atau ada perbaikan.” Imbuhnya.
Menurut Ika warga sudah mengeluh sangat lama untuk pengurusan SHM, capek bolak-balik bertanya ke BPN, SK kami pun tidak kunjung selesai-selesai, sedangkan tanah sudah 2 tahun di ukur, sampai hari ini SK pun belum ada. Semoga pak Menteri baru dapat memperbaiki urusan di BPN manggarai Barat. “tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan,kami mencoba menghubungi kantor BPN Manggarai Barat belum dapat tanggapan lebih lanjut, semoga Kepala Kantor BPN Manggarai Barat dapat memberikan keterangan agar warga mendapatkan kejelasan akan proses pengurusan SHM di wilayahnya. (*Tim/AR)