Home / Nasional / News

Jumat, 21 April 2023 - 14:12 WIB

PDI Perjuangan Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024

Tangkapan layar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). (Foto: Antara)

Tangkapan layar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023). (Foto: Antara)

iBenews.id – PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024—2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat seperti dilansir Antara.

Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

“Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4).

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (iB-3)

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Nasional

Erick Thohir : Harus Dapat Poin di Bahrain dan Tiongkok, Hilgers dan Reijnders Resmi Pindah Federasi

HEADLINE

Menparekraf: Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024 Promosikan Pariwisata Berkelanjutan

Nasional

Kemenparekraf Apresiasi Sejumlah Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke Indonesia

HEADLINE

Menparekraf: Ideafest Jadi Momentum Kembangkan Inovasi Sektor Parekraf

Nasional

Kemenparekraf Dukung Fordeswita 2024 Perkuat Pengembangan Wisata Olahraga di Desa Wisata

HEADLINE

Kemenparekraf Apresiasi Penyelenggaraan ITLS Awards 2024 di Bali

HEADLINE

Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia