Home / Berita / Ekonomi / LABUAN BAJO / News / NTT

Rabu, 22 November 2023 - 12:30 WIB

UMP NTT Hanya Naik 62 Ribu, Buruh di Labuan Bajo Tak Puas

Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 di Kupang. (dok foto Berto)

Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 di Kupang. (dok foto Berto)

BERITALABUANBAJO.COM, LABUAN BAJO – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, naik Rp 62.832 atau 2,96 persen menjadi Rp 2.186.826 dari angka Rp 2.123.994 tahun 2023.

Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM) pariwisata Labuan Bajo mengaku tak puas dengan penetapan UMP provinsi itu.

Pasalnya realita lapangan dengan gaji Rp2,1 juta jauh dari kata layak.

“Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang buruh itu tidak cukup. Apalagi kita hidup di Labuan Bajo yang semua serba mahal,” kata Ketua SPM Pariwisata Labuan Bajo, Frumensius Surianto, Rabu 22 November 2023. Frumensius menyebut, rumus yang digunakan pemerintah dalam perhitungan upah tidak mencerminkan niat untuk mensejahterakan para buruh.

“Hal ini terbukti dari rata-rata persentase kenaikan upah minimum diseluruh provinsi di Indonesia tidak ada yg lebih dari 5 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Melantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN Hari Ini Di Istana Negara

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan UMP tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawa satu tahun. “Pada kenyataannya yang selama ini kami alami upah pekerja dipukul rata tanpa membedakan masa kerja dan pekerja yang berkeluarga,” tandasnya.

Sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan keluar terkait persoalan ini.

Pihaknya juga mendorong agar penetapan upah pekerja di Manggarai Barat di kemudian hari mengacu pada UMK.

Baca Juga :  Mengunjungi Situs Budaya Megalitikum Kampung Wei Gili di Sumba Barat NTT

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon memastikan upah pekerja atau buruh di Manggarai Barat tahun 2024 masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov NTT.

Ney Asmon menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tak bisa menetapkan UMK karena hingga saat ini belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Pemkab Manggarai Barat belum bisa menghitung UMK karena salah satu variabel ukur yakni angka inflasi kabupaten belum di ukur,” jelas Ney Asmon, Rabu.

Diketahui tingkat inflasi menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK suatu daerah. (*Red/BR)

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Objek Wisata Bukit Amelia di Labuan Bajo Terbakar Diduga Tersulut Api Rokok

HEADLINE

311.476 Wisatawan Kunjungi Taman Nasional Komodo Sepanjang Januari hingga November 2024

HEADLINE

Imigrasi Labuan Bajo Perketat Pengawasan, Aktivitas Orang Asing di Ngada Semakin Meningkat

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Ajak Pedagang Pasar Batu Cermin Tolak Politik Uang hingga Ujaran Kebencian

HEADLINE

Polres Manggarai Barat Siagakan 300 Personel Amankan Tahbisan Uskup Labuan Bajo

LABUAN BAJO

Kantor Camat Kuwus Ambruk Tertimpa Tower, Pegawai Ngantor di Rumah Jabatan Camat

HEADLINE

Pemuda Indonesia Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional Indonesia

Nasional

Transisi Kemenparekraf Jadi KemenPar dan KemenEkraf Ditargetkan Selesai Awal Desember 2024