Beritalabuanbajo.com, Labuan Bajo – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespon praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengelola resor di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Sandiaga mengaku telah meminta pelaksana tugas Direktur Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Frans Teguh, untuk menindak tegas pelaku pungli di Pulau Kanawa. Aksi itu menurutnya merusak citra pariwisata Labuan Bajo.
“Saya sudah sampaikan kepada BPOLBF yang menjadi perpanjangan tangan kami di sini (untuk) tindak tegas, kita harapkan ada efek jera,” kata Sandiaga dalam keterangannya kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis 15 Agustus 2024.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk memastikan wisatawan bisa berkegiatan secara aman dan nyaman di destinasi pariwisata super prioritas itu.
“Jangan sampai ini tidak ditangani dengan baik karena akan menimbulkan narasi yang sangat bertentangan dengan pariwisata berkualitas yang ingin kita hadirkan di Labuan Bajo,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menemukan adanya praktik pungli di Pulau Kanawa, perairan Labuan Bajo. Pelakunya diduga adalah pengelola resor di spot wisata tersebut.
Pungli tersebut diketahui saat Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat melakukan inspeksi di Pulau Kanawa pada Sabtu 10 Agustus lalu.
“Wisatawan dipungut retribusi untuk aktivitas snorkeling di perairan sekitar Pulau Kanawa. Kapal wisata yang ditambatkan di dermaga depan resort itu juga dipungut biaya. Itu (pungli) kami temukan saat melakukan sidak pada tanggal 9 dan 10 Agustus lalu,” ujar Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat, Stefan Jemsifori.
Stefan mengungkapkan besaran pungli yang dipatok pengelola resor bervariatif mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap kapal yang membawa wisatawan ke kawasan di luar Taman Nasional Komodo itu.
Padahal retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh Disparekrafbud Manggarai Barat, yang dilakukan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan sebelum wisatawan berangkat ke spot-spot wisata bahari di luar kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain itu tak ada retribusi menambatkan kapal wisata di dermaga di spot-spot wisata.
“Per kapal yang parkir perairan Kanawa kapal besar mereka tetapkan Rp200 ribu, kapal kecil Rp100 ribu. Kapal yang tambat di dermaga jeti juga mereka pungut. Masyarakat yang mau ke pantai juga dipersulit, ada pengakuan wisatawan,” jelasnya.
Ia juga telah meminta menghentikan pungli itu. Dia menegaskan pengelola resor Pulau Kanawa tak punya kewenangan memungut retribusi apapun di kawasan perairan laut.
“Di perairan tersebut hanya ada dia pungutan yaitu snorkeling dan diving yang dipungut oleh Disparekrafbud Manggarai Barat, selain itu tidak boleh ada pungutan,” tegas dia.