Home / HEADLINE / Nasional / News

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:44 WIB

Pelantikan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dipercepat?

Diskusi Publik Indonesia Political Forum di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge

Diskusi Publik Indonesia Political Forum di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge

JAKARTA,- Political Forum mengadakan Diskusi Publik berjudul “Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Dipercepat?” yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Yang hadir dalam acara di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge, Jl. Johar No.8, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 banyak wartawan dan Pemimpin Redaksi.

“Kita punya kepedulian yang sama, tapi kenapa tuntutannya baru sekarang. Kenapa? Karena sekarang situasinya di bangsa ini baik-baik saja,” ujar Dr. Muhammad Qodari – Founder Indo Barometer.

“Mungkin jika keadaan negara tak aman, ekonomi atau politik kacau di pemerintahan Jokowi. Baru tuntutan ini relevan dan masuk dalam legal standing,” masih kata Mister Q memberi wacana.

“Apakah ada celahnya,” papar Imelda Sari Juru Bicara Partai Demokrat menanggapi Dr. Audrey G. Tangkudung dan Desi SH, yang merupakan pemohon Uji Materi “Percepatan Pelantikan Prabowo”.

KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 24 April 2024.

Dengan demikian, Audrey Cs setidaknya ingin Prabowo-Gibran bisa dilantik lebih cepat pada sekitar Juli 2024. Adapun dari jadwal KPU, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Diskusi Publik Indonesia Political Forum

Acara diskusi menjadi menarik dengan moderator Asri Hadi, yang merupakan Ketua Dewan Redaksi EDITOR.ID dan Pemimpin Usaha Harian Kami.com.

Diskusi publik Indonesia Political Forum seakan hendak menjawab pertanyaan landasan hukum dan urgensi yang mendasari permohonan sejumlah masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ramai diperbincangkan, para pemohon mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik.

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.

Para pemohon bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, agar Presiden terpilih harus sudah dilantik.

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Menparekraf Sebut Ekonomi Kreatif Sebagai Masa Depan Indonesia

HEADLINE

Kepala BTNK Ungkap Sejumlah Masalah di Taman Nasional Komodo

HEADLINE

Sandiaga Uno Tindak Tegas Soal Praktik Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo

Nasional

AMDK Diduga Tak Steril dan Belum Kantongi Izin BPOM Beredar Di Tangerang Selatan

LABUAN BAJO

Bule Borong Produk UMKM saat Festival Golo Koe Labuan Bajo di Manggarai Barat, NTT

HEADLINE

Dorong Peningkatan Kunjungan Wisman, BPOLBF Kenalkan Labuan Bajo ke Turis Australia Melalui Famtrip

HEADLINE

Rizki Juniansyah Sumbang Emas Olimpiade Paris 2024, Pecahkan Rekor Angkat Besi

HEADLINE

Puji Desain Produk Lokal Menparekraf Sandiaga Borong Dagangan UMKM di AKI Labuan Bajo