Beritalabuanbajo.com,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
“Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai,” ucap Hadi Tjahjanto di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu kemarin.
Dengan demikian, bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu, silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” imbuhnya.
Masyarakat bisa kunjungi akun resmi kementerian ATR/BPN, Instagram: @kementerian.atrbpn, Twitter: @atr_bpn atau Hotline Whatsapp pengaduan di: 0811 1068 0000.