LABUAN BAJO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Kanwil Kemenkumham NTT, siap memberikan layanan keimigrasian di Bandara Komodo usai menyandang status Bandara Internasional.
“Secara prinsip kami saat ini siap memberikan pelayanan keimigrasian. Karena dari dua acara internasional yang digelar di Labuan Bajo, kami telah melakukan pemeriksaan dan pemberian izin bagi para delegasi asing yang masuk dan keluar dari Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra,kemarin.
Terkait layanan teknis nantinya di bandara, lanjut Jaya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Unit Penyelenggara Bandara (UPB) Komodo, dan pihak terkait lainnya.
“Karena setelah penetapan akan dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar atas fasilitas yang dibutuhkan dalam pelayanan internasional. Tapi secara prinsip kami siap,” tegasnya.
Adapun layanan keimigrasian di Bandara Komodo sejauh ini masih menggunakan perangkat Mobile Unit. Jaya mengatakan tak menutup kemungkinan ke depan diganti dengan mesin autogate imigrasi.
Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.
“Bisa jadi jika melihat jumlah ketersediaan rute dan penumpang tentunya melalui kajian komprehensif tidak menutup kemungkinan autogate akan dapat dipasang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi menetapkan Bandar Komodo Labuan Bajo sebagai bandara internasional.
Bandara Komodo dinaikkan statusnya jadi bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan bersamaan dengan 16 bandara lainnya di Indonesia.
Penetapan itu tertuang Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandara Internasional, berlaku sejak 2 April 2024.
Kepala Bandara Komodo Ceppy Triono menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.
Kemudian tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dan ketiga yakni terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.
“Kami diminta untuk segera berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait untuk menindaklanjuti sesuai KM 31 Tahun 2024, sesuai diktum ketiga,” tandasnya. (*Tim/Berto)