Home / HEADLINE / Nasional / News

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:44 WIB

Pelantikan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dipercepat?

Diskusi Publik Indonesia Political Forum di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge

Diskusi Publik Indonesia Political Forum di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge

JAKARTA,- Political Forum mengadakan Diskusi Publik berjudul “Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Dipercepat?” yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Yang hadir dalam acara di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge, Jl. Johar No.8, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 banyak wartawan dan Pemimpin Redaksi.

“Kita punya kepedulian yang sama, tapi kenapa tuntutannya baru sekarang. Kenapa? Karena sekarang situasinya di bangsa ini baik-baik saja,” ujar Dr. Muhammad Qodari – Founder Indo Barometer.

“Mungkin jika keadaan negara tak aman, ekonomi atau politik kacau di pemerintahan Jokowi. Baru tuntutan ini relevan dan masuk dalam legal standing,” masih kata Mister Q memberi wacana.

Baca Juga :  Rekrutmen Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Agung, Posisi dan Persyaratannya, Simak

“Apakah ada celahnya,” papar Imelda Sari Juru Bicara Partai Demokrat menanggapi Dr. Audrey G. Tangkudung dan Desi SH, yang merupakan pemohon Uji Materi “Percepatan Pelantikan Prabowo”.

KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 24 April 2024.

Dengan demikian, Audrey Cs setidaknya ingin Prabowo-Gibran bisa dilantik lebih cepat pada sekitar Juli 2024. Adapun dari jadwal KPU, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Diskusi Publik Indonesia Political Forum

Acara diskusi menjadi menarik dengan moderator Asri Hadi, yang merupakan Ketua Dewan Redaksi EDITOR.ID dan Pemimpin Usaha Harian Kami.com.

Diskusi publik Indonesia Political Forum seakan hendak menjawab pertanyaan landasan hukum dan urgensi yang mendasari permohonan sejumlah masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga :  Strategi Pemasaran Efektif dengan Aplikasi Chatbot WhatsApp

Ramai diperbincangkan, para pemohon mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik.

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.

Para pemohon bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, agar Presiden terpilih harus sudah dilantik.

Share :

Baca Juga

HEADLINE

Objek Wisata Bukit Amelia di Labuan Bajo Terbakar Diduga Tersulut Api Rokok

HEADLINE

Luncurkan Produk Terbaru, Sugarbaby Membawa Karakter Sanrio Dalam Momen Berharga si Kecil

HEADLINE

Timnas Indonesia Raih Tiga Poin di Laga Perdana Piala AFF 2024

HEADLINE

311.476 Wisatawan Kunjungi Taman Nasional Komodo Sepanjang Januari hingga November 2024

HEADLINE

Imigrasi Labuan Bajo Perketat Pengawasan, Aktivitas Orang Asing di Ngada Semakin Meningkat

HEADLINE

Bawaslu Manggarai Barat Ajak Pedagang Pasar Batu Cermin Tolak Politik Uang hingga Ujaran Kebencian

HEADLINE

Polres Manggarai Barat Siagakan 300 Personel Amankan Tahbisan Uskup Labuan Bajo

BISNIS

Kredit Mobil Untuk Kariawan Dapatkan Mobil Cicilan Ringan di SEVA, Nggak Bikin Kantong Jebol!