Beritalabuanbajo.com – ASEAN Ministerial Meeting on Transnasional Crime (AMMTC) ke-17 sukses digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pertemuan tersebut para petinggi berhasil menyepakati 4 deklarasi, salah satunya Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.
“Ada 4 deklarasi, dimana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan satu (deklarasi) merupakan inisiatif dari Kamboja,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Selasa 22 Agustus 2023 kemarin sore.
Selain itu, lanjut Sigit, AMMTC ke-17 di Labuan Bajo juga berhasil melahirkan sejumlah dokumen penting di antaranya, 1 rencana kerja terkait penyelundupan manusia, 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis.
Kesepakatan dalam AMMTC ke-17 itu, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antar negara kawasan khususnya dalam pencegahan dan pengungkapan kejahatan transnasional menjadi semakin efektif dan adaptif.
“Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Sigit.
Dia mengatakan pesan itu terakomodir melalui delapan poin Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Deklarasi Labuan Bajo, lanjutnya, juga menjadi landasan untuk melakukan upaya konkret dan operasional antara lain kita melakukan kegiatan-kegiatan untuk lebih meningkatkan kerja sama langsung antara lembaga penegak hukum khususnya Polri seperti police to police, handling over, joint investigation, dan mutual legal assistant.
Selain itu, disepakati juga upaya meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antarnegara.
Sigit mengungkapkan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo berjalan lancar sesuai harapan Presiden Jokowi, yang meminta agar negara kawasan harus siap menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional, seperti penyelundupan manusia, TPPO dan perdagangan gelap narkotika yang menjadi musuh bersama.
“Tentunya kita semua sepakat bahwa kejahatan transnasional itu sangat merugikan oleh karena itu kita menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, dan kita sepakat bahwa kerjasama dan upaya terkoordinasi adalah kunci mengatasi kejahatan transnasional sebagai musuh bersama,” ungkapnya.
Adapun 4 deklarasi yang telah disetujui dalam AMMTC ke-17 yakni, Deklarasi Labuan Bajo, Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerjasama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional.
Kemudian Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dan respons dini atau early warning untuk mencegah dan menanggulangi radikalisme dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
Yang terakhir Deklarasi ASEAN dalam pemberantasan penyelundupan senjata api yang diusulkan oleh Kamboja. Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk memberantas penyelundupan senjata api melalui kerjasama dan pendekatan komprehensif, mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan upaya lainnya.
Dalam AMMTC ke-18, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meneken enam nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) dengan 6 negara di kawasan ASEAN saat AMMTC. Enam negara yang menjalin kesepakatan dengan Polri di antaranya Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja dan Laos.
Perjanjian bilateral antara Indonesia dengan keenam negara tersebut berisi kesepakatan yang berbeda. Secara garis besar, isi kesepakatan tersebut menyangkut kerja sama penanganan kejahatan transnasional hingga soal peningkatan kemampuan. (*red/BR)